Kepala Desa Tiga Kali Kali Menjabat
By Desaku News
Jumat, 07 September 2018
.
desakunews.id - Untuk tahun 2018 pada Pilkades serentak 3 Oktober mendatang bisa tiga kali menjabat, Para Kepala Desa (Kades) juga bisa mencalonkan diri sampai tiga periode pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PMD Luwu Utara, Misbah pada media ini, saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Jumat 7/9/2018.
Ia juga menjelaskan, kepala desa dapat menjabat sampai tiga kali secara berturut - turut atau tidak berturut - turut. Masa jabatan kepala desa juga lebih lama, yaitu sampai enam tahun dalam satu periode.
Dan di tempat terpisah, mantan Kades dua periode di desa Terpedo Jaya, Aris Mursalim, SE mengatakan, bahwa pertarungan ini dan sekaligus pesta demokrasi masyarakat Terpedo Jaya.
Ketika ditanya soal pemilih warga di Terpedo Jaya, apakah warga masih menyukai pak mantan? Dengan spontan mengatakan, Insyah Allah Warga masih memberikan amanah untuk ketiga kalinya memimpin desa dan juga sesuai nomor urut saya 3 kali oppo'.(sdr)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar