RAPAT PARIPURNA DPRD PANGKEP, 6 RANPERDA DPERTANYAKAN BANYAK FRAKSI.
By Desaku News
Sabtu, 06 Oktober 2018
desakunews.id - Pangkep, Rapat Paripurna DPRD Pangkep yg dilangsungkan di ruang sidang DPRD Pangkep,5 Oktober 2018 untuk membahas tentang 6 Rancangan Peraturan Daerah(Ramperda) Kabupaten Pangkep.
Ke enam Ramperda tersebut adalah:
1.Ramperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2014- 2025.
2.Ramperda tentang penyertaan modal daerah kabupaten Pangkep.
3.Ramperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
4. Ramperda tentang retribusi tera dan tera ulang.
5.Ramperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2012. tentang perisinan tertentu.
6. Ramperda perubahan atas peraturan daerah No.4 Thn 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dari ke enam Ramperda yg akan dibahas, masalah Rancangan Peraturan Daerah(Ramperda) tentang kepariwisataan banyak dipertanyakan oleh fraksi di DPRD kabupaten Pangkep.
Seperti A.Alfian Muis yg tampil sebagai juru bicara Fraksi Golkar mempertanyakan "Kenapa pada pembahasan Ramperda kali ini Judulnya,
"Pembahasan Ramperda" pada hal Ramperda tersbut sudah dilaksanakan ?".
Hal lain yg menjadi penekanan dari Fraksi Golkar terkait pembangunan Kepariwisataan di daerah ini adalah Perlunya Pemerintah mengembangakan kepariwisataan yg bernuansa agama, karena menurut A.Alfian ada indikasi dalam pengembangan wisata kadang seiring menjamurnya tempat- tempat hiburan,minuman keras (miras) yg melampaui batas,untuk itu perlunya diberlakukan secara maksimal Peraturan daerah(Perda) yg mengikat hal tsb,Tegas Alfian.
Sedangkan H.Nurdin Mappiara sebagai Juru bicara dari Fraksi gabungan (Fraksi Demokrasi Perjuangan Rakyat) menyoroti lebih tajam lagi tentang Ramperda tentang Rencana induk Pembangunan kepariwisataan di kabupaten Pangkep yg menurutnya, anggaran yg disiapkan untuk di bidang ini cukup besar, tapi selama kurung waktu 4 tahun dipertanyakan hasil yg dicapai ,Ungkap Nurdin.
Hal lain yg menjadi sorotan dari Fraksi gabungan ini adalah adanya bangunan yg tidak beres, IMB yg lama tidak terbit pada hal sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) nya.
Yg jelas menurut H.Nurdin Mappiara, sebanyak apapun Perda yg dihasilkan jika tidak tegas pelaksanaannya, Tidak ada artinya,tegas H.Nurdin.
Rapat Paripurna DPRD Pangkep dalam rangka pembahasan Ranperda kabupaten Pangkep dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Pangkep Rizaldi Parumpa yg di hadiri Bupati Pangkep,Forkopimda,OPD,Camat,Lurah dll. ( muin)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar