KPA: Sulsel Darurat Agraria.
Ketgam: data data dan grapis yang di buat oleh KPA Sulsel, yang dibagi bagikan di konferensi pers di jl Toddopuli VII No 23, yang juga sebagai kantor Aliansi Jurnalis Independent(AJI) Makassar, 13.8.2018.
desakunews.id - Makassar, Konflik agraria kronis antara PTPN XIV Enrekang dengan masyarakat kabupaten Enrekang yang terjadi terus menerus, dan telah merebut hak-hak masarakat atas sumber-sumber agraria di dua kecamatan, yaitu, kecamatan Maiwa dan kecamatan Cendana. PTPN XIV Enrekang telah melakukan berbagai kegiatan illegal di atas lahan yang saat ini di kelola oleh masyarakat setempat, PTPN XIV Enrekang sendiri dalam melakukan kegiatannya telah melanggar begitu banyak aturan dan tidak mengindahkan hak-hak masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terkait operasi illegal PTPN XIV Enrekang, di temukan fakta-fakta, dan di Kompresi pers di jl Toddopuli VII, yang juga sebagai Kantor Aliansi Jurnalis Independent(AJI) Makassar, senin 13.8.2018, berikut fakta fakta tersebut yang dikirim melalui rilis KPA Sulawesi Selatan:
Pelanggaran / pengabaian terhadap aturan atau perundang-undangan serta rekomendasi pansus Eks HGU PTPN XIV Enrekang.
1. Alokasi lahan eks. HGU PTPN XIV berdasarkan Perda No. 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kab. Enrekang Tahun 2011-2031 dari total seluas 5.230 Ha menyisakan 1.220 Ha untuk lokasi penanaman.
2. Pihak PTPN XIV menanam sawit di atas Eks HGU yang sebelumna di peruntukkan untuk tapioka
3. Undang-undang no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.
4. PTPN XIV Enrekang mengabaikan rekomendasi pansus Eks HGU PTPN XIV Enrekang oleh DPRD Kabupaten Enrekang Nomor: 12/DPRD/VII/2018 menyatakan agar dilakukan moratorium atau penghentian sementara kegiatan penanaman & pengembangan kelapa sawit
5. Putusan MK No. 138/PUU-XIII/2015. Tetang wajib HGU bagi perusahaan perkebunan
6. UU No. 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup
Pelanggaran HAM yang telah di lakukan Eks HGU PTPN XIV Enrekang terhadap masyarakat di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Enrekang.
1. Intimidasi terhadap warga melalui karyawan dan aparat keamanan, yang seharusnya pihak keamanan bertindak netral.
2. Pengrusakan lahan-lahan pertanian milik warga dan melakukan pemasangan racun terhadap ternak warga.
3. Villa mewah milik mantan Bupati Sidrap, Rusdi Masse terletak di Desa Mario, Kab. Sidrap seluas 422 Ha & berdiri di atas lahan ex. HGU PTPN XIV namun tidak pernah di tindaki oleh PTPN XIV
Berdasarkan fakta tersebut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sulawesi Selatan mendesak kepada:
1. Pemerintah Jokowi - JK agar segera memerintahkan kepada menteri BUMN, menteri Keuangan dan menteri ATR/BPN agar segera menetapkan lokasi Eks HGU PTPN XIV Enrekang sebagai objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria)
2. Kejaksaan Tinggi Provinsi Sul-Sel dan POLDA Sul-Sel agar melakukan penyelidikan atas pelanggaran perundang-undangan serta kegiatan ilegal yang dilakukan oleh PTPN XIV yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara
3. POLDA Sulawesi Selatan agar menarik satuan pengamanan brimob dari wilayah Eks HGU PTPN XIV Enrekang yang kerap digunakan untuk mengintimidasi warga
4. PTPN XIV Enrekang agar segera menghentikan kegiatannya di Eks HGU PTPN XIV Enrekang(KPA).
KPA: Sulsel Darurat Agraria.
By Desaku News
Senin, 13 Agustus 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar