Luwu Utara Kabupaten ke Dua di Sulsel Terapkan Pilkades e-Voting
By Desaku News
Rabu, 19 September 2018
desakunews.id - Luwu Utara, Kabupaten Luwu Utara merupakan Kabupaten kedua setelah Bontang, di Sulawesi Selatan yang akan menerapkan pemilihan kepala desa secara elektronik (e-Voting Pilkades).
Dari 41 desa yang akan melakukan pemilihan Kades di Kabupaten Luwu Utara Akan, uji coba e-voting di 3 desa penerapan Pilkades, yakni Desa Salama Kecamatan Sabbang, Desa Toradda Kecamatan Masamba dan desa Sumberwangi Kecamatan Sukamaju.
" Pilkades e-Voting dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk uji coba dari 41 desa di Luwu Utara, ada tiga desa," tutur Kepala Seksi Penataan Desa dan Desa Adat, Syaiful Pardenga pada Dinas PMD Luwu Utara.
Penyelenggaraan e-Voting Pilkades merupakan pertama kali di Luwu Utara, pada 3 Oktober 2018.
Pemkab memulai menerapkannya di tiga desa di Lutra, dimana uji coba ini yang biasanya sering terjadi masalah. Sehingga nanti bisa membuktikan, bahwa e-Voting dapat menjadi solusi dari berbagai persoalan klasik yang kerap terjadi dalam banyak pemilihan kepala desa, bila berhasil nanti bisa diterapkan juga pada Pilkada Bupati kedepannya," tutur Syaiful Pardenga, pada media ini, Rabu, 19/9/2018.
Di hubungi Kadis PMDK Luwu Utara, Misbah melalui telepon celularnya mengatakan e-Voting Pilkades ini, menurutnya, dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan menghasilkan kepala desa sesuai pilihan rakyat. Melalui e-Voting, tuntutan masyarakat akan pemilu yang transparan dan akuntabel dapat diwujudkan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang efektif dan efisien.
Sementara Syaiful melanjutkan penerapan e-Voting Pilkades mensyaratkan adanya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Karenanya, dia mengingatkan semua dusun dan kepala desa untuk mengecek warga yang belum memiliki e-KTP.
“Ini tugas kepala dusun untuk mengingatkan warganya, terutama warga baru.
Namun, jika terjadi kondisi dimana peranti e-Voting tidak dapat membaca data KTP, ataupun pemilih tidak memiliki KTP, maka tetap pemilih tetap dapat memilih sepanjang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Nanti tinggal kita masukkan NIK-nya, maka otomatis akan tetap keluar data pemilih. Jadi dengan membawa Kartu Keluarga, yang bersangkutan diperkenankan untuk menunaikan hak pilihnya sepanjang NIK terdaftar,” terangnya.(sdr/Mys)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar