Camat Masamba: Pungli Tak Dibenarkan.
By Desaku News
Rabu, 24 Oktober 2018
www.desakunews.id - Luwu Utara, Guna menghindari pungutan liar di lingkungan pemerintah kecamatan Masamba, Kepalah Wilayah kecamatan, Saleh S.Sos M.Si menyarankan, agar warga yang ingin meminta surat pengantar, maupun surat rekomendasi terkait kepengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Lahir, agar tidak dipungut biaya. Pasalnya, saat ini kepengurusan melalui aparat pemerintah desa , maupun aparat terkait lainnya, sudah memiliki tunjangan atau honor sendiri.
Penarikan biaya terkait administrasi dalam kepengurusan dokumen yang seharusnya gratis hingga saat ini, dan tidak dibenarkan jika ada yang melakukan hal tersebut, dan itu merupakan pungli (pungutan liar), apapun bentuknya, dan saya mengingatkan kepada seluruh aparat kecamatan, desa, yang ada di wilayah Kecamatan Masamba, untuk menghindari pungli.
"Ini untuk kepentingan dan kemudahan masyarakat dalam mengurus berbagai perlengkapan administrasi dokumen, seperti KTP, KK, maupun akte lahir," ungkap camat Saleh, Kamis, 25/10/2018.
Ia juga menilai, keberadaan aparat desa sangat penting demi kelancaran, dan efektivitas pelayanan administrasi kepada masyarakat. Untuk itu pihaknya mengimbau, aparat pemerintah desa, serta Kecamatan, untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat," pesan Camat Masamba, yang juga digelari pak Wali sebagai panggilan akrabnya.(yustus).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar